Selasa, 17 Maret 2009

Pengalihanliesiko Dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Bagi Perhndungan Konsumen Melalui Pembentukan Asuransi Bersama Di Indonesia

Oleh: Hamzah, S.H., M.H.
Lembaga Penelitian
Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s).
Keywords: PERLINDUNGAN KONSUMEN, ASURANSI, HUKUM
Subject: ASURANSI
Call Number: 368 Ham p C.1

ABSTRAK

Penelitian terhadap pengalihan risiko dan tanggungjawab hukum pelaku
usaha bagi perlindungan konsumen melalui pembentukan asuransi bersama (risk
retention groups) dirasakan sangat penting, karena penggunaan mekanisme jasa
asuransi bersama (risk retention groups) dalam melindungi konsumen merupakan instrument hukum yang relatif baru di Indonesia. Tanggungjawab
pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen akibat pemakaian
atau penggunaan suatu produk, lebih ditekankan pada 'ganti kerugian' yang
dibebankan langsung pada pelaku usaha yang bersangkutan, sehingga beban
pelaku usaha akan semakin besar. Pengalihan risiko dalam bentuk mekanisme
jasa asuransi bersama (risk retention groups) dirasakan penting karena belum
adanya 'standar' perlindungan konsumen dan keamanan pelaku usaha yang
diberikan oleh Negara.

Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dan empiris. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan Pengalihan resiko dan tanggung jawab pelaku
usaha dalam perspektif perlindungan konsumen. Pada penulisan ini juga akan
dilakukan studi perbandingan (Comparative Study) mengenai tema dalam
penulisan ini yang terkait dengan masalah pengalihan resiko dan tanggung jawab
pelaku usaha dalam perspektif perlindungan konsumen yang dilakukan oleh
negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Thailand dll.

Dad hasil penelitian diperoleh temuan bahwa terlihat jelas bahwa product liability merupakan masalah global. Kemudian, konsep dan pengaturan
serta hukum tentang product liability ini berbeda pada setiap negara. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan sistem hukuk masing-masing negara, aturan hukum yang dianut, budaya hukum (legal culture) dan kebiasaan-kebiasaan yang
dianut oleh negara yang bersangkutan. Sekalipun demikian, apabila ditelaah lebih jauh, kesemua negara dunia pada prinsipnya menginginkan untuk mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen atas kerugian yang
dideritanya dari suatu produk dengan tidak mengurangi hak-hak dari produsen.
masing-masing negara sebagaimana terlihat di atas, melakukan berbagai upaya
demi menciptakan suatu regulasi di bidang perlindungan konsumen yang
mencerminkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan agar regulasi yang
bersangkutan dapat mengakomodasi kepentingan para pihak juga welcomeϘ

Hubungi kami:

DL Name: Lampung University Library

PublisherID: LAPTUNILAPP

Organization: Lampung University

Contact: Perpustakaan Universitas Lampung

Address: Jl.Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1

City: Bandar Lampung

Region: Lampung

Country: Indonesia

Phone: 62-721-706352

Fax: 62-721-706351

Admin Email: dedi[at]unila.ac.id

CKO Email: library[at]unila.ac.id

Sumber : http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2009-hamzahshmh-1458